pendidikanpelajar.com
| |

Pajak-pajak berikut yang dipungut oleh pemerintah daerah adalah ….

Pajak-pajak berikut yang dipungut oleh pemerintah daerah adalah ….

a. PKB dan PBB
b. PPN dan Pajak Reklame
c. PKB dan Pajak Hotel
d. Pajak Air Tanah dan PPB
e. PPh dan PPN

Jawaban: C

Pembahasan:

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, di antaranya sebagai berikut.

Pajak provinsi meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Pajak kota/kabupaten meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan serta perkotaan, dan bea perolehan
Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah C.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *